TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan bakal menggandeng Satuan Tugas Kepolisian RI untuk mengawal impor bawang putih sebanyak 100 ribu ton yang bakal dilakukan dalam waktu dekat. Ini merupakan salah satu upaya kementerian untuk mencegah penyalahgunaan izin impor yang pernah terjadi sebelumnya.
Baca: Menteri Darmin Beberkan 3 Kelompok Barang yang Dominasi Impor
“Betul, bareng Satgas Pangan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri , Kemendag, Oke Nurwan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 19 April 2019.
Sebelumnya, pada Kamis 18 April 2019, Kementerian Perdagangan memberikan kuota impor bawang putih kepada 7 perusahaan dengan jumlah total kuota sekitar 100 ribu ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pihaknya akan memberikan surat perizinan impor (SPI) kepada tujuh perusahaan.
Empat dari tujuh perusahaan yang telah mendapatkan izin impor itu telah memenuhi permintaan Kemendag untuk melakukan operasi pasar bawang putih di 11 provinsi di Indonesia. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Setia Pesona Indo Agro, PT Mahkota Abadi Prima Jaya, PT Bintang Alam Sukses, dan CV Sinar Padang Sejahtera. “Mereka yang operasi pasar (OP) adalah yang tersedia (bawang) Atik di gudang mereka dan mendapat persetujuan impor (PI),” kata Oke saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 19 April 2019.
Dalam praktiknya, proses impor bawang putih memang kerap dipermainkan. Pada 31 Maret 2018, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI mengungkap kasus impor bawang putih yang menyalahgunakan izin serta penjualan produk bawang putih non-konsumsi pada Mei 2018. "Sebanyak 300 ton bawang putih telah kami sita dari gudang di Surabaya," ujar Wakil Direktur Tipideksus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Penyalahgunaan izin impor, kata Daniel, melibatkan empat perusahaan, yakni PT Pertani (Persero), PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ, sebagai perusahaan importir. Selain itu, satu perusahaan bernama PT TSR ikut terlibat karena menjual bawang putih impor ilegal.
Baca: BPS: Impor Maret 2019 Naik 10,31 Persen Jadi USD 13,49 Miliar
Menurut Daniel, penyalahgunaan izin impor itu berawal dari kerja sama PT Pertani dengan PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ. PT Pertani memiliki kuota impor bawang putih dari Cina dan Taiwan sebesar 30 ribu ton. Kuota impor itu lalu dibagi-bagi PT Pertani kepada tiga perusahaan tersebut. Padahal ketiga perusahaan itu tidak memiliki kuota impor bawang putih.
FAJAR PEBRIANTO